Sosialisasi Teknis Padat Karya Dana Keistimewaan Digelar di Krekah Gilangharjo
Gilangharjo – Pemerintah Kalurahan Gilangharjo melaksanakan Sosialisasi Teknis Pembangunan Padat Karya Dana Keistimewaan (Dais) pada Rabu, 12 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai di rumah Bapak Juriman, Padukuhan Krekah RT 01, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan persiapan pelaksanaan program Padat Karya Istimewa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan. Sosialisasi ditujukan untuk memberikan pemahaman teknis kepada unsur pemerintah kalurahan, pendamping, unsur keamanan, tim pelaksana, serta warga yang akan terlibat sebagai calon tenaga kerja.
Dalam undangan Pemerintah Kalurahan Gilangharjo, kegiatan dihadiri oleh Ketua Bamuskal Kalurahan Gilangharjo, Ulu-ulu Gilangharjo, Pendamping Teknis, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Gilangharjo, Dukuh Krekah Yudi Santosa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Tim Pengadaan Barang dan Jasa (TPBJ), serta warga calon tenaga kerja.
Materi sosialisasi mengacu pada pedoman pelaksanaan BKK Dana Keistimewaan untuk program Padat Karya Penerapan Tata Nilai Semangat Keyogyakartaan yang disusun oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta. Program tersebut merupakan implementasi kebijakan Dana Keistimewaan dalam mendorong kesejahteraan masyarakat sekaligus mengembangkan nilai-nilai khas Yogyakarta.
Dalam materi sosialisasi dijelaskan bahwa Padat Karya Istimewa merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Keistimewaan DIY dan kebijakan BKK Dana Keistimewaan kepada kalurahan. Program ini diarahkan tidak hanya pada pembangunan atau peningkatan infrastruktur sederhana, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan pengembangan potensi seni, budaya dan pariwisata yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Program juga menekankan penerapan tata nilai semangat keyogyakartaan yang terdiri atas sawiji, greget, sengguh, dan ora mingkuh, yang masing-masing dimaknai sebagai berkonsentrasi, memiliki semangat, percaya diri, serta bertanggung jawab.
Melalui pendekatan tersebut, pelaksanaan padat karya diharapkan mampu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat kemandirian masyarakat.
Salah satu pokok penting yang disampaikan dalam sosialisasi adalah prinsip pemberdayaan masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja lokal. Padat Karya Istimewa diarahkan untuk melibatkan masyarakat penganggur, setengah penganggur, serta warga miskin di sekitar lokasi kegiatan.
Pekerjaan yang dilakukan berupa pembangunan atau peningkatan infrastruktur sederhana yang dapat dikerjakan masyarakat tanpa memerlukan keahlian khusus. Selain itu, alokasi anggaran untuk upah tenaga kerja ditetapkan lebih dari 45 persen sehingga manfaat program dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang terlibat.
Prinsip tersebut juga menegaskan bahwa kegiatan padat karya tidak boleh diborongkan kepada pihak ketiga. Pelaksanaan dilakukan dari, oleh, dan untuk masyarakat dengan menggunakan peralatan serta teknologi sederhana.
Dengan demikian, pembangunan yang dilaksanakan tidak hanya menghasilkan infrastruktur, tetapi sekaligus menciptakan kesempatan kerja dan memberikan penghasilan bagi masyarakat selama proses pembangunan berlangsung.
Sosialisasi teknis juga menjadi bagian penting dalam mempersiapkan tahapan pelaksanaan kegiatan, mulai dari pembentukan tim, pengukuran dan penyusunan desain, penghitungan volume pekerjaan hingga pendataan calon tenaga kerja.
Berdasarkan materi Disnakertrans DIY, calon tenaga kerja padat karya harus merupakan warga kalurahan setempat dengan usia minimal 18 tahun, bukan ASN maupun anggota TNI/Polri aktif, serta layak bekerja sesuai jenis pekerjaan yang dilaksanakan. Prioritas diberikan kepada kelompok penganggur, setengah penganggur dan warga miskin.
Dalam pelaksanaannya, tenaga kerja juga akan dicatat secara lengkap sesuai ketentuan, termasuk identitas dan daftar kehadiran. Penetapan tenaga kerja dilakukan oleh Lurah.
Materi sosialisasi turut menjelaskan sejumlah ketentuan teknis selama pelaksanaan pekerjaan. Kegiatan padat karya dilaksanakan minimal selama 18 hari, dengan waktu kerja minimal lima jam setiap hari. Papan data harus sudah terpasang sejak hari pertama pelaksanaan, sementara kehadiran tenaga kerja dicatat setiap hari oleh Petugas Lapangan (PL) Padat Karya bersama ketua kelompok.
Pembayaran upah dilakukan secara berkala sesuai ketentuan dan disertai tanda tangan penerimaan dari tenaga kerja. Selama kegiatan berlangsung, pelaksana juga diwajibkan melakukan dokumentasi berupa foto maupun video sebagai bagian dari administrasi dan pelaporan kegiatan.
Dari sisi pembiayaan, materi menjelaskan bahwa komponen anggaran padat karya memiliki porsi utama untuk upah tenaga kerja, dengan ketentuan minimal 45 persen. Pengaturan tersebut memperkuat tujuan program sebagai kegiatan yang berorientasi pada penyerapan tenaga kerja dan pemberdayaan masyarakat.
Padat Karya Istimewa tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan infrastruktur dalam jangka pendek. Berdasarkan materi sosialisasi, keluaran program mencakup kesempatan kerja dan pembangunan atau peningkatan infrastruktur. Dalam jangka menengah, kegiatan diharapkan membuka peluang usaha atau kegiatan ekonomi yang berkelanjutan bagi warga, sedangkan dalam jangka panjang diharapkan mampu mendorong tumbuhnya usaha mandiri serta penyerapan tenaga kerja.
Karena itu, setelah kegiatan pembangunan selesai, kalurahan bersama masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan infrastruktur hasil padat karya tetap terpelihara dan keberlanjutan tema pembangunan dapat diwujudkan.
Melalui sosialisasi teknis yang dilaksanakan di Padukuhan Krekah tersebut, Pemerintah Kalurahan Gilangharjo berupaya memastikan seluruh pihak yang terlibat memahami mekanisme, prinsip, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan Padat Karya Dana Keistimewaan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang baik agar pelaksanaan program nantinya dapat berjalan tertib, transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Gilangharjo, khususnya warga yang terlibat langsung sebagai tenaga kerja.