Penguatan Pengelolaan Aset Kalurahan, Strategi Tingkatkan PAD dan Optimalkan Pemanfaatan Kekayaan Kalurahan
Gilangharjo, Pemerintah Kapanewon Pandak menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pengelolaan Aset Kalurahan pada Rabu, 8 Juli 2026, bertempat di Ruang Pertemuan Kapanewon Pandak. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman pemerintah kalurahan dalam mengelola aset secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Kalurahan (PAKal) sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan diikuti oleh Panewu Pandak beserta jajaran Tim Keistimewaan Kapanewon Pandak, para Lurah, Carik, Kaur Tatalaksana, serta Kepala Seksi dari seluruh kalurahan se-Kapanewon Pandak. Kehadiran unsur pimpinan dan perangkat kalurahan tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola aset yang semakin baik di tingkat pemerintahan kalurahan.
Acara dibuka oleh Panewu Pandak yang dalam sambutannya menegaskan bahwa aset kalurahan merupakan salah satu kekayaan yang memiliki nilai strategis, baik sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan maupun sebagai sumber pendapatan bagi kalurahan. Menurutnya, di tengah tantangan kondisi fiskal yang dihadapi pemerintah kalurahan, optimalisasi pengelolaan aset menjadi salah satu solusi untuk memperkuat kemandirian keuangan tanpa mengesampingkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Panewu juga mengajak seluruh pemerintah kalurahan untuk mulai melihat aset sebagai potensi yang harus dikelola secara produktif. Aset yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal perlu diidentifikasi, ditata, dan dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Materi utama disampaikan oleh narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial (DPMKPS) Daerah Istimewa Yogyakarta, Ibu Titi. Dalam paparannya, beliau menjelaskan berbagai klasifikasi aset yang dimiliki kalurahan beserta aspek hukum yang menjadi dasar pengelolaannya.
Salah satu materi yang menjadi perhatian peserta adalah penjelasan mengenai perbedaan antara Tanah Kalurahan (TK) dan tanah milik kalurahan. Kedua jenis aset tersebut memiliki karakteristik, status hukum, serta mekanisme pengelolaan yang berbeda sehingga pemerintah kalurahan perlu memahami ketentuannya secara tepat agar tidak menimbulkan permasalahan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Selain itu, narasumber menekankan bahwa pengelolaan aset tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan semata, tetapi merupakan sebuah siklus yang dimulai dari proses perencanaan kebutuhan, inventarisasi, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pengawasan, hingga evaluasi secara berkala. Seluruh tahapan tersebut harus dilaksanakan secara tertib administrasi agar keberadaan aset dapat dipertanggungjawabkan sekaligus memberikan manfaat yang optimal.
Dalam diskusi yang berlangsung interaktif, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai berbagai bentuk pemanfaatan aset kalurahan yang diperbolehkan sesuai regulasi. Pemanfaatan aset diharapkan tidak hanya menghasilkan pendapatan bagi kalurahan, tetapi juga mampu mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, membuka peluang investasi yang sehat, serta tetap menjaga fungsi sosial aset untuk kepentingan publik.
Melalui kegiatan ini, pemerintah kalurahan diharapkan semakin memahami pentingnya melakukan pendataan dan penataan aset secara menyeluruh. Data aset yang akurat akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, pengembangan potensi ekonomi kalurahan, maupun penyusunan program pembangunan jangka panjang.
Pada akhir kegiatan disimpulkan bahwa keberhasilan pengelolaan aset kalurahan sangat ditentukan oleh perencanaan yang matang, administrasi yang tertib, pemanfaatan yang produktif, serta pengawasan yang berkesinambungan. Dengan pengelolaan yang profesional dan sesuai ketentuan, aset kalurahan tidak hanya menjadi kekayaan yang terjaga keberadaannya, tetapi juga mampu menjadi instrumen penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Kalurahan, memperkuat kemandirian pemerintahan, serta mendukung terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.