Musyawarah Kalurahan Bahas Perkal Pemanfaatan Tanah dan Realisasi APBKal 2025
Gilangharjo – Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Gilangharjo menggelar Musyawarah Kalurahan (Muskal) terkait Peraturan Kalurahan (Perkal) tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan serta Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun 2025. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 27 Februari 2026, mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai, bertempat di Pendopo Kalurahan Gilangharjo.
Undangan resmi bernomor 400.10.2.3/003 tertanggal 25 Februari 2026 tersebut ditandatangani oleh Ketua Bamuskal Gilangharjo, Ahmad Royhan Afif, S.Ag., M.A. Dalam suratnya, Bamuskal mengharapkan kehadiran para pemangku kepentingan untuk bersama-sama membahas dua agenda strategis kalurahan, yakni regulasi pemanfaatan tanah serta laporan realisasi APBKal Tahun Anggaran 2025.
Musyawarah ini menghadirkan unsur pemerintah kapanewon dan kalurahan, di antaranya Panewu Pandak, Lurah Gilangharjo, Carik, jajaran Kasi dan Kaur, anggota Bamuskal, para Dukuh se-Gilangharjo, staf kalurahan, Babinkamtibmas, Babinsa, Ketua TP PKK, Ketua Karang Taruna, Ketua LPMK, serta Pendamping Kapanewon Pandak.
Ketua Bamuskal Gilangharjo dalam undangannya menyampaikan bahwa musyawarah ini menjadi forum penting untuk memastikan tata kelola pemanfaatan tanah kalurahan berjalan sesuai regulasi serta prinsip kemanfaatan bagi masyarakat. Selain itu, penyampaian realisasi APBKal Tahun 2025 merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah kalurahan kepada publik.
Agenda pembahasan Perkal Pemanfaatan Tanah Kalurahan diharapkan mampu memperjelas mekanisme penggunaan, pengelolaan, dan optimalisasi aset tanah desa agar memberikan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan. Sementara itu, pemaparan realisasi APBKal 2025 menjadi momentum evaluasi bersama atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah berjalan sepanjang tahun anggaran.
Melalui Musyawarah Kalurahan ini, Pemerintah Kalurahan Gilangharjo bersama Bamuskal berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, dengan melibatkan seluruh unsur kelembagaan dan perwakilan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan strategis.