Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah 2026 di Pendapa Balai Budaya Gilangharjo: Antara Edukasi Regulasi dan Penguatan Tata Kelola di Tingkat Kalurahan

14 Maret 2026
Administrator
Dibaca 2 Kali
Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah 2026 di Pendapa Balai Budaya Gilangharjo: Antara Edukasi Regulasi dan Penguatan Tata Kelola di Tingkat Kalurahan

Gilangharjo, Pendapa Balai Budaya Gilangharjo menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tahun 2026 yang digelar pada Jumat sore (13/03/2026). Kegiatan ini difasilitasi oleh Satpol PP Kabupaten Bantul bekerja sama dengan Pemerintah Kalurahan Gilangharjo, serta dihadiri oleh jajaran pamong kalurahan, Bamuskal Gilangharjo, para dukuh, babinsa dan bhabinkamtibmas, staf kalurahan, hingga seluruh ketua RT se-Gilangharjo. Kehadiran peserta yang cukup lengkap ini menunjukkan bahwa isu penegakan regulasi tidak lagi dipandang sebagai urusan aparat semata, tetapi mulai diposisikan sebagai tanggung jawab bersama di tingkat kalurahan, terutama dalam konteks meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kepastian aturan di lingkungan sosial yang semakin kompleks.

Dalam kegiatan tersebut, salah satu narasumber, Nanda Paramita, S.Sos, menyampaikan materi mengenai praktik baik (best practice) dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tahun 2026. Materi yang disampaikan tidak hanya menekankan aspek sanksi atau penindakan, tetapi juga menyoroti pentingnya pendekatan persuasif dan edukatif di tingkat masyarakat. Pendekatan ini dinilai relevan dengan kondisi sosial di wilayah kalurahan, di mana keberhasilan penegakan regulasi justru sangat bergantung pada pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Dalam konteks ini, peran RT, dukuh, dan pamong kalurahan menjadi sangat strategis sebagai ujung tombak yang berhadapan langsung dengan dinamika masyarakat sehari-hari.

Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Bantul, Jumakir, yang menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pokok-pokok pikiran (pokir) dewan yang diarahkan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah. Kehadiran unsur legislatif dalam kegiatan ini memperlihatkan bahwa penegakan Peraturan Daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab eksekutif, tetapi juga membutuhkan dukungan politik kebijakan agar implementasinya dapat berjalan lebih efektif di tingkat bawah. Hal ini sekaligus menunjukkan adanya upaya untuk mempertemukan antara kebijakan yang dirumuskan di tingkat kabupaten dengan realitas sosial di tingkat kalurahan.

Jika dilihat secara lebih kritis, kegiatan sosialisasi ini tidak hanya sekadar agenda penyampaian materi, tetapi juga menjadi ruang refleksi mengenai sejauh mana Peraturan Daerah benar-benar dipahami oleh masyarakat. Selama ini, salah satu kendala dalam penegakan regulasi seringkali bukan pada lemahnya aturan, melainkan pada minimnya pemahaman masyarakat terhadap substansi aturan tersebut. Oleh karena itu, pelibatan seluruh ketua RT se-Gilangharjo dalam kegiatan ini menjadi langkah yang cukup strategis, karena RT merupakan struktur sosial paling dekat dengan masyarakat dan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kebijakan secara langsung.

Selain itu, kegiatan sosialisasi juga dirangkai dengan kegiatan buka bersama seluruh ketua RT se-Gilangharjo, yang menjadikan suasana kegiatan lebih cair dan komunikatif. Momentum ini tidak hanya dimanfaatkan sebagai ruang penyampaian materi regulasi, tetapi juga sebagai sarana memperkuat komunikasi antara pemerintah kalurahan, aparat penegak Perda, serta masyarakat. Pendekatan yang memadukan kegiatan formal dan sosial seperti ini dinilai lebih efektif dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap aturan.

Melalui kegiatan sosialisasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tahun 2026 ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi dapat semakin meningkat, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak Perda, dan masyarakat. Dengan demikian, penegakan aturan tidak hanya dipandang sebagai proses penindakan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya bersama dalam menciptakan ketertiban, kepastian hukum, dan kehidupan masyarakat yang lebih tertib di wilayah Kalurahan Gilangharjo.