PENGUMUMAN. Penataan (Pemutihan) Izin Air Tanah, Kalurahan Gilangharjo Ajak Warga Segera Mengurus Perizinan Sebelum 31 Maret 2026
Gilangharjo — Pemerintah Kalurahan Gilangharjo bersama Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinas PUPESDM DIY) mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program Penataan (Pemutihan) Izin Air Tanah. Program ini memberikan kesempatan kepada warga dan pelaku usaha untuk mengurus perizinan penggunaan air tanah tanpa dipungut biaya, dengan batas waktu pengajuan hingga 31 Maret 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata kembali administrasi pemanfaatan air tanah sekaligus memastikan keberlanjutan sumber daya air di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk Kalurahan Gilangharjo.
Program penataan izin air tanah ini berlandaskan pada sejumlah regulasi, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
-
Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024
-
Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2026
Melalui dasar hukum tersebut, pemerintah menegaskan bahwa setiap pengambilan dan pemanfaatan air tanah, khususnya untuk kegiatan usaha, wajib memiliki izin resmi.
Penataan izin ini ditujukan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang:
-
Memiliki sumur bor dalam
-
Memiliki sumur bor dangkal
-
Memiliki sumur gali
-
Menggunakan air tanah untuk kegiatan usaha (UMKM hingga usaha skala besar)
-
Memiliki sumur yang dibangun atau digunakan sebelum 31 Maret 2023 tanpa izin
-
Pernah memiliki izin namun masa berlakunya telah habis
Dengan adanya program pemutihan ini, pemilik sumur yang belum berizin diberikan kesempatan untuk menyesuaikan administrasi tanpa dikenakan biaya.
Penataan izin air tanah tidak sekadar bersifat administratif, namun memiliki tujuan strategis, yakni:
-
Menjaga keberlanjutan dan kelestarian air tanah.
-
Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
-
Mendukung efektivitas serta ketertiban penggunaan air tanah.
Air tanah merupakan sumber daya vital yang perlu dikelola secara bijak agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan yang dapat berdampak pada penurunan muka air tanah maupun kerusakan lingkungan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa sumur tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk:
-
Penutupan sumur secara permanen.
-
Sanksi pidana dan/atau denda.
Seluruh pengambilan air tanah untuk kegiatan usaha wajib berizin, sehingga masyarakat diharapkan tidak menunda pengurusan administrasi.
Masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Mengunduh format persyaratan.
-
Melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
-
Mengajukan permohonan melalui sistem OSS pada layanan Permohonan UMKU.
Kalurahan Gilangharjo juga menyediakan pendampingan bagi warga yang membutuhkan bantuan dalam proses pengajuan.
Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat berkoordinasi dengan:
-
Dinas PUPESDM DIY
-
Pemerintah Kalurahan Gilangharjo melalui Ulu-Ulu
Pemerintah Kalurahan Gilangharjo mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir pada 31 Maret 2026. Penataan izin air tanah bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bagi generasi mendatang.