Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Bantul di Kalurahan Gilangharjo: Bahas Isu PTSL hingga Kedisiplinan Pamong
Gilangharjo, Kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Bantul digelar pada Rabu pagi, 26 November 2025, bertempat di Aula Kalurahan Gilangharjo. Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, S.H., M.H., beserta jajaran. Hadir pula Lurah Gilangharjo, Carik, para pamong kalurahan, dukuh, serta anggota Bamuskal.
Kegiatan penyuluhan ini menjadi forum dialog penting antara pemerintah kalurahan dan aparat penegak hukum, terutama dalam memahami berbagai persoalan hukum yang kerap muncul di masyarakat.
Dalam pemaparannya, Kajari Bantul bersama tim melakukan pemetaan terhadap sejumlah persoalan hukum yang sering menjadi aduan maupun potensi sengketa di tingkat kalurahan. Beberapa isu utama yang dibahas antara lain:
-
PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
Forum menekankan pentingnya kelengkapan data, kejelasan riwayat tanah, serta peran aktif warga untuk memastikan proses PTSL berjalan lancar tanpa menimbulkan sengketa. -
Hukum Waris
Banyaknya kasus sengketa waris di masyarakat menjadi perhatian khusus. Kejaksaan menegaskan pentingnya musyawarah keluarga, pencatatan aset yang jelas, serta pemahaman hukum Islam maupun perdata dalam penyelesaiannya. -
Pinjaman Online (Pinjol)
Meningkatnya kasus jeratan pinjol ilegal menjadi perhatian serius. Warga diimbau lebih selektif dalam meminjam, memahami bunga, serta memeriksa legalitas aplikasi melalui OJK. -
Tanah Kas Desa (TKD)
Kajari menekankan bahwa pemanfaatan TKD harus sesuai aturan dan melalui mekanisme resmi. Pamong diingatkan menjaga transparansi dan tertib administrasi untuk menghindari pelanggaran hukum. -
Pinjaman Pribadi Antar Warga
Sering kali menjadi pemicu konflik sosial. Kejaksaan mendorong dibuatnya perjanjian tertulis, kesepakatan yang jelas, serta menghindari praktik yang berpotensi menimbulkan tekanan atau ancaman. -
Kedisiplinan Pamong Kalurahan
Sebagai pelayan publik, pamong diingatkan untuk menjaga integritas, disiplin waktu, dan memahami aturan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan tingkat desa.
Forum penyuluhan hukum ini berjalan interaktif, dengan berbagai pertanyaan dan diskusi dari peserta. Kejaksaan Negeri Bantul menyampaikan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah kalurahan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pamong kalurahan maupun masyarakat semakin memahami aspek hukum yang berlaku, sehingga potensi sengketa dapat diminimalisir dan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif.