Laporan Informasi Dikecualikan
18 Agustus 2024
NDARU SIH WAHYONO, S.S.
Dibaca 2 Kali
LAPORAN PELAKSANAAN INFORMAS YANG DIKECUALIKAN
-
Dasar Hukum
-
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.
-
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021.
-
Keputusan Lurah tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan.
-
-
Proses Penetapan
-
Menyesuaikan Penetapan PPID Kabupaten Bantul.
- Ditetapkan dalam Keputusan Lurah.
-
-
Daftar Informasi yang Dikecualikan (disajikan dalam bentuk tabel):
No | Jenis Informasi | Alasan Pengecualian | Dasar Hukum | Bentuk Uji Konsekuensi | Status |
---|---|---|---|---|---|
1 | NIK, KK, dan data pribadi penduduk | Melanggar privasi pribadi | UU Adminduk, UU KIP | Dapat menimbulkan penyalahgunaan data pribadi | Dikecualikan |
2 | Nomor rekening kas kalurahan | Mengganggu keamanan sistem keuangan | UU KIP Pasal 17 huruf a | Risiko penyalahgunaan keuangan | Dikecualikan |
3 | Dokumen proses pengadaan sebelum pemenang ditetapkan | Dapat mengganggu proses lelang & menimbulkan persaingan tidak sehat | UU KIP Pasal 17 huruf b | Menghambat proses pengadaan | Dikecualikan |
4 | Notulen rapat internal strategi | Informasi belum final & bersifat rahasia | UU KIP Pasal 17 huruf i | Jika dibuka menimbulkan kebingungan publik | Dikecualikan |
5 | Catatan medis warga | Rahasia pribadi | UU Perlindungan Data Pribadi, UU Kesehatan | Melindungi martabat pasien | Dikecualikan |
Catatan :
Sejau ini tidak ada permasalahan yang timbul terkait dengan informasi dikecualikan.