Laporan Informasi Dikecualikan

18 Agustus 2024
NDARU SIH WAHYONO, S.S.
Dibaca 2 Kali

LAPORAN PELAKSANAAN INFORMAS YANG DIKECUALIKAN

 

  1. Dasar Hukum

    • UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.

    • Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021.

    • Keputusan Lurah tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan.

  2. Proses Penetapan

    • Menyesuaikan Penetapan PPID Kabupaten Bantul.

    • Ditetapkan dalam Keputusan Lurah.
  3. Daftar Informasi yang Dikecualikan (disajikan dalam bentuk tabel):

No Jenis Informasi Alasan Pengecualian Dasar Hukum Bentuk Uji Konsekuensi Status
1 NIK, KK, dan data pribadi penduduk Melanggar privasi pribadi UU Adminduk, UU KIP Dapat menimbulkan penyalahgunaan data pribadi Dikecualikan
2 Nomor rekening kas kalurahan Mengganggu keamanan sistem keuangan UU KIP Pasal 17 huruf a Risiko penyalahgunaan keuangan Dikecualikan
3 Dokumen proses pengadaan sebelum pemenang ditetapkan Dapat mengganggu proses lelang & menimbulkan persaingan tidak sehat UU KIP Pasal 17 huruf b Menghambat proses pengadaan Dikecualikan
4 Notulen rapat internal strategi Informasi belum final & bersifat rahasia UU KIP Pasal 17 huruf i Jika dibuka menimbulkan kebingungan publik Dikecualikan
5 Catatan medis warga Rahasia pribadi UU Perlindungan Data Pribadi, UU Kesehatan Melindungi martabat pasien Dikecualikan

Catatan :

Sejau ini tidak ada permasalahan yang timbul terkait dengan informasi dikecualikan.