Informasi Serta Merta
Sesuai ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kalurahan Gilangharjo berkewajiban mengumumkan secara serta-merta informasi publik yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, antara lain:
A. Informasi Kebencanaan dan Keadaan Darurat
-
Peringatan dini dan perkembangan situasi bencana alam (banjir, tanah longsor, gempa bumi, angin kencang, kebakaran).
-
Informasi lokasi pengungsian, dapur umum, dan titik distribusi bantuan bagi korban bencana.
-
Jalur evakuasi dan himbauan resmi terkait penanggulangan bencana.
-
Kondisi sarana prasarana umum pasca bencana yang berdampak pada pelayanan masyarakat.
B. Informasi Kesehatan Masyarakat
-
Informasi mengenai wabah penyakit menular (misalnya DBD, COVID-19, flu burung, dsb).
-
Data penyebaran penyakit yang berpotensi mengancam keselamatan warga.
-
Informasi layanan kesehatan darurat, ketersediaan obat dan vaksin.
-
Tata cara pencegahan penyakit dan himbauan kesehatan dari pihak berwenang.
C. Informasi Ketertiban dan Keamanan
-
Informasi gangguan keamanan yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
-
Informasi pembatasan/pengaturan kegiatan masyarakat pada keadaan darurat tertentu.
-
Instruksi resmi dari pemerintah atau aparat keamanan terkait situasi darurat.
D. Informasi Lain yang Berdampak Langsung pada Keselamatan Warga
-
Informasi terkait kerusakan fasilitas umum vital (jalan, jembatan, jaringan listrik, jaringan air bersih).
-
Pengumuman pemadaman listrik atau gangguan distribusi air bersih dalam jangka waktu lama.
-
Informasi mengenai kebijakan darurat kalurahan yang menyangkut keselamatan masyarakat.
Kami menghimpun informasi ini dalam website kami dengan kategori : serta merta