Informasi Serta Merta

18 Agustus 2024
NDARU SIH WAHYONO, S.S.
Dibaca 3 Kali

Sesuai ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kalurahan Gilangharjo berkewajiban mengumumkan secara serta-merta informasi publik yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, antara lain:

A. Informasi Kebencanaan dan Keadaan Darurat

  1. Peringatan dini dan perkembangan situasi bencana alam (banjir, tanah longsor, gempa bumi, angin kencang, kebakaran).

  2. Informasi lokasi pengungsian, dapur umum, dan titik distribusi bantuan bagi korban bencana.

  3. Jalur evakuasi dan himbauan resmi terkait penanggulangan bencana.

  4. Kondisi sarana prasarana umum pasca bencana yang berdampak pada pelayanan masyarakat.

B. Informasi Kesehatan Masyarakat

  1. Informasi mengenai wabah penyakit menular (misalnya DBD, COVID-19, flu burung, dsb).

  2. Data penyebaran penyakit yang berpotensi mengancam keselamatan warga.

  3. Informasi layanan kesehatan darurat, ketersediaan obat dan vaksin.

  4. Tata cara pencegahan penyakit dan himbauan kesehatan dari pihak berwenang.

C. Informasi Ketertiban dan Keamanan

  1. Informasi gangguan keamanan yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

  2. Informasi pembatasan/pengaturan kegiatan masyarakat pada keadaan darurat tertentu.

  3. Instruksi resmi dari pemerintah atau aparat keamanan terkait situasi darurat.

D. Informasi Lain yang Berdampak Langsung pada Keselamatan Warga

  1. Informasi terkait kerusakan fasilitas umum vital (jalan, jembatan, jaringan listrik, jaringan air bersih).

  2. Pengumuman pemadaman listrik atau gangguan distribusi air bersih dalam jangka waktu lama.

  3. Informasi mengenai kebijakan darurat kalurahan yang menyangkut keselamatan masyarakat.

Kami menghimpun informasi ini dalam website kami dengan kategori : serta merta