Daftar Informasi Dikecualikan

18 Agustus 2024
NDARU SIH WAHYONO, S.S.
Dibaca 1 Kali

DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Dalam rangka pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kalurahan Gilangharjo, terdapat beberapa jenis informasi yang dikecualikan untuk diumumkan maupun diberikan kepada publik, dengan pertimbangan bahwa apabila informasi tersebut dibuka, maka dapat:

  1. Menghambat proses penegakan hukum,

  2. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat,

  3. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara,

  4. Mengungkap kekayaan alam Indonesia yang dilindungi,

  5. Merugikan ketahanan ekonomi nasional,

  6. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri,

  7. Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi, kemauan terakhir atau wasiat seseorang,

  8. Mengungkap rahasia pribadi, atau

  9. Memorandum atau surat antar perangkat kalurahan yang bersifat rahasia.

 

BERIKUT DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DI PEMERINTAH KALURAHAN GILANGHARJO

  1. Informasi Pribadi

    • Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan dokumen kependudukan lainnya.

    • Catatan medis atau riwayat kesehatan seseorang.

    • Informasi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga, anak, dan perempuan yang dilindungi.

  2. Informasi Keuangan yang Bersifat Rahasia

    • Nomor rekening kas kalurahan, kode akses bank, dan password aplikasi keuangan.

    • Dokumen bukti transaksi keuangan yang belum diaudit.

    • Dokumen yang masih dalam proses pemeriksaan Inspektorat, BPK, atau APIP.

  3. Dokumen Proses Pengadaan Barang/Jasa

    • Dokumen penawaran dari penyedia sebelum pengumuman pemenang.

    • Harga perkiraan sendiri (HPS) sebelum diumumkan.

    • Berita acara evaluasi teknis dan harga sebelum penetapan pemenang.

  4. Informasi Keamanan dan Ketertiban

    • Data rencana pengamanan acara tertentu.

    • Peta rawan bencana atau kerawanan sosial yang belum ditetapkan secara resmi.

  5. Informasi Internal Pemerintah Kalurahan

    • Notulen rapat internal strategis.

    • Surat menyurat antar instansi yang bersifat rahasia.

  6. Informasi yang Dikecualikan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Lain

    • Informasi yang ditetapkan rahasia sesuai UU lain (misalnya UU Administrasi Kependudukan, UU Perlindungan Anak, UU ITE, dll).