Sosialisasi Pergub DIY Nomoer 40 Tahun 2020 Tentang Kelompok Sadar Wisata

02 Agustus 2025
Wartawan Kalurahan
Dibaca 14 Kali
Sosialisasi Pergub DIY Nomoer 40 Tahun 2020 Tentang Kelompok Sadar Wisata

Gilangharjo, Pemerintah Kalurahan Gilangharjo bersama Desa Wisata Kajii, Kadisoro, menggelar kegiatan sosialsisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2020 tentang Kelompok Sadar Wisata dan Desa / Kampung Wisata. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Meeting Point Dewi Kajii Kadisoro, RT 4, Gilangharjo Pada Rabu 30 Juli 2025 dan dihadiri oleh para pemandu wisata di Gilangharjo dan Lurah serta Jajaran Pamong Kalurahan Gilangharjo.

Pergub No. 40 Tahun 2020 merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2020 tentang Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan Desa/Kampung Wisata. Peraturan ini berlaku di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan mengatur tentang pembinaan, pengawasan, dan pengembangan Pokdarwis serta desa/kampung wisata di DIY. 

Pergub ini menerangkan tentang tujuan pokdarwis dalam meningkatkan posisi dan peran masyarakat sebagai subjek atau pelaku penting dalam pembangunan Kepariwisataan, serta dapat bersinergi dan bermitra dengan pemangku kepentingan terkait dalam meningkatkan kualitas perkembangan Kepariwisataan di Daerah.

Selain itu juga menerangkan fungsi pokdarwis sebagai penggerak Sadar Wisata dan Sapta Pesona di lingkungan wilayah di destinasi wisata dan mitra Pemerintah dan pemerintah Daerah, pemerintah Kabupaten/Kota dalam upaya perwujudan dan pengembangan Sadar Wisata di Daerah.

Lurah Gilangharjo, Drs. H. Pardiyono menerangkan pentingnya payung hukum dan legalitas yang menaungi kegiatan kelompok sadar wisata agar mereka bekerja dengan aman dan nyaman.

"Pergub ini menjadi dasar legalitas untuk para kelompok sadar wisata khususnya yang berada di gilangharjo, agar payung hukum untuk para pegiat wisata lebih teratur dan tertata." Terang Pardiyono.