Pramuwisata DIY Dapatkan Payung Hukum

01 Agustus 2025
Wartawan Kalurahan
Dibaca 17 Kali
Pramuwisata DIY Dapatkan Payung Hukum

Gilangharjo, Pemerintah Kalurahan Gilangharjo bersama Desa Wisata Kajii, Kadisoro, menggelar kegiatan sosialsisasi Perda DIY No 4 Tahun 2020 Tentang Kepramuwisataan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Meeting Point Dewi Kajii Kadisoro, RT 4, Gilangharjo Pada Rabu 30 Juli 2025 dan dihadiri oleh para pemandu wisata di Gilangharjo dan Lurah serta Jajaran Pamong Kalurahan Gilangharjo.

Perda DIY Nomor 4 Tahun 2020 adalah Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kepramuwisataan. Perda ini mengatur berbagai aspek terkait kepramuwisataan di Yogyakarta, termasuk pemandu wisata, pelaksanaan pemanduan, pemanfaatan teknologi informasi, pendataan, kerjasama, kelembagaan, serta pembinaan dan pengawasan. 

Selain itu, Perda ini mencakup segala hal yang berkaitan dengan profesi pemandu wisata dan kegiatan kepramuwisataan di wilayah DIY, mengatur tentang persyaratan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, dan hak-kewajiban bagi para pemandu wisata. Merinci bagaimana pemanduan wisata harus dilakukan, termasuk standar pelayanan dan etika kepramuwisataan, dan Mengakomodasi penggunaan teknologi dalam pengelolaan kepramuwisataan dan pentingnya data yang akurat. 

Lurah Gilangharjo, Drs. H. Pardiyono menerangkan pentingnya payung hukum yang menaungi kegiatan para pemandu wisata agar mereka bekerja dengan aman dan nyaman.

"Perda ini sangat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pemandu wisata, khususnya di Gilangharjo. Dikarenakan gilangharjo merupakan salah satu desa wisata yang mulai ramai kunjungan wisata, baik di dewi kajii, besalen keris dan gamelan, serta wisata kuliner. Oleh karena itu pentingnya adanya perda ini untuk diketahui semua pihak." Terang Pardiyono.