Ketua RT Kalurahan Gilangharjo

Ketua RT merupakan bagian dari pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK). Pengurus LKK dalam hal ini ketua RT dapat memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan ketua RT dapat menjabat beberapa kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak. Hal ini tergantung dari kehendak bersama masyarakat di wilayah RT tersebut.
Tugas Pokok dan Fungsi Ketua RT adalah :
- Membantu Dukuh dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa;
- Membantu Dukuh dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa di wilayahnya;
- Membantu Dukuh dalam mengumpulkan dan menyampaikan data dan informasi Kalurahan;
Di Kalurahan Gilangharjo terdapat 91 Ketua RT yang tersebar di masing-masing Padukuhan.
Setiap tahun Ketua RT mendapat pembinaan dari pemerintah kalurahan bersama dengan jajaran Forkompinkap. Hal ini merupakan sinergitas antara Ketua RT dengan pemerintah. Organisasi RT dapat dikatakan sebagai organisasi pemerintah paling bawah, menjadi ujung tombak kalurahan dalam pemerintah kalurahan.
